Oleh: Asep Fajar Irawan, S.Pd.
Di Indonesia, sistem pendidikan diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang ini mengatur tentang struktur, tujuan, dan prinsip-prinsip pendidikan nasional serta menetapkan peran serta masyarakat dalam pendidikan.
Sejak tahun 1964, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia. Kurikulum ini memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk mengembangkan program pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Namun, pada tahun 2013, Kurikulum 2013 (K-13) mulai diterapkan sebagai kurikulum yang baru di sekolah-sekolah di Indonesia. Kurikulum ini lebih fokus pada pengembangan kompetensi peserta didik dan lebih menekankan pada aspek keterampilan dan sikap daripada pengetahuan teoritis.
Pada tahun 2021, Kurikulum Nasional Indonesia (KNI) mulai diterapkan di sekolah-sekolah di Indonesia. KNI merupakan kurikulum yang dirancang untuk memberikan pembelajaran yang lebih terpadu, berbasis kompetensi, dan menekankan pengembangan karakter serta literasi yang tinggi. KNI juga memperkuat prinsip-prinsip pendidikan nasional yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, seperti prinsip kemandirian, keadilan, dan kesetaraan.
Selain Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Kurikulum 2013 (K-13), dan Kurikulum Nasional Indonesia (KNI), terdapat beberapa kurikulum lain yang telah digunakan di Indonesia selama beberapa tahun terakhir, seperti:
Kurikulum 2004: Kurikulum ini merupakan revisi dari Kurikulum 1994 yang diterapkan di sekolah-sekolah di Indonesia. Kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan keterampilan dan sikap peserta didik daripada pengetahuan teoritis.
Kurikulum 1994: Kurikulum ini merupakan kurikulum yang pertama kali diterapkan di Indonesia setelah terjadinya reformasi pada tahun 1998. Kurikulum ini lebih menekankan pada pengetahuan teoritis daripada keterampilan dan sikap peserta didik.
Kurikulum 1966: Kurikulum ini merupakan kurikulum yang pertama kali diterapkan di Indonesia setelah kemerdekaan. Kurikulum ini lebih menekankan pada pengetahuan teoritis daripada keterampilan dan sikap peserta didik, dan lebih fokus pada pendidikan formal di sekolah-sekolah.
Semua kurikulum yang telah disebutkan di atas memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mengembangkan kompetensi peserta didik agar dapat memasuki kehidupan yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, setiap kurikulum memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam mencapai tujuan tersebut.
Kurikulum Merdeka Belajar adalah kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2021 sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum yang terpadu dan berbasis kompetensi, serta menekankan pada pengembangan karakter dan literasi yang tinggi. Kurikulum ini juga mengacu pada prinsip-prinsip pendidikan nasional yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, seperti prinsip kemandirian, keadilan, dan kesetaraan.
Kurikulum Merdeka Belajar juga memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk mengembangkan program pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Selain itu, kurikulum ini juga mengajarkan peserta didik untuk belajar secara mandiri dan mengembangkan kemampuan untuk memecahkan masalah.
Kurikulum Merdeka Belajar merupakan kurikulum yang terbaru di Indonesia dan masih dalam tahap penerapan. Namun, sistem pendidikan yang terintegrasi dan berbasis kompetensi serta pengembangan karakter dan literasi yang tinggi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Oleh : Subhan Salim, S.Pdi
Oleh : Amiruddin, S.Pd
Guru...
Oleh : Ustadz Badruz Zaman,...